4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan

Foto

4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 22 Sep 2015 15:43 WIB

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi sanksi bagi 4 perusahaan yang ada di Riau dan Sumsel. Sanksi itu pencabutan izin, itu diberikan terkait kebakaran hutan.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kemas Amas, Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Humas Eka Soegiri memberikan keterangan pers di Gedung Kementrian LHK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sanksi itu pencabutan izin, sehingga 4 perusahaan yang terdiri atas perusahaaan perkebunan dan pemanfaatan areal hutan tak bisa beroperasi lagi.
Sekjen LHK Bambang Endoryono menjelaskan, ada 2 perusahaan di Riau dan 2 di Sumsel yang diberi sanksi. Lahan di area mereka terbukti terbakar.
Perusahaan itu, lanjut Bambang, karena arealnya terbakar maka menyumbang asap.
4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan
4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan
4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan
4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads