- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi sanksi bagi 4 perusahaan yang ada di Riau dan Sumsel. Sanksi itu pencabutan izin, itu diberikan terkait kebakaran hutan.
Foto
4 Perusahaan Dibekukan Izin Terkait Kebakaran Lahan
Selasa, 22 Sep 2015 15:43 WIB
