Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kemas Amas, Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Humas Eka Soegiri memberikan keterangan pers di Gedung Kementrian LHK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sanksi itu pencabutan izin, sehingga 4 perusahaan yang terdiri atas perusahaaan perkebunan dan pemanfaatan areal hutan tak bisa beroperasi lagi.
Sekjen LHK Bambang Endoryono menjelaskan, ada 2 perusahaan di Riau dan 2 di Sumsel yang diberi sanksi. Lahan di area mereka terbukti terbakar.
Perusahaan itu, lanjut Bambang, karena arealnya terbakar maka menyumbang asap.