Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 02 Sep 2013 14:49 WIB

- Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dihukum 5 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006 dan 2007.

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2013). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Selain dihukum 5 tahun penjara, Ratna juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna Dewi Umar, menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna meminta KPK menyeret bekas atasannya Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads