- Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dihukum 5 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006 dan 2007.
Foto
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 02 Sep 2013 14:49 WIB











































