Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2013). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Selain dihukum 5 tahun penjara, Ratna juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna Dewi Umar, menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna meminta KPK menyeret bekas atasannya Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2013). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Selain dihukum 5 tahun penjara, Ratna juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna Dewi Umar, menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 dan 2007. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ratna meminta KPK menyeret bekas atasannya Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka. Lamhot Aritonang/detikFoto.