Pelaku Curanmor Dibekuk

Foto

Pelaku Curanmor Dibekuk

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 29 Apr 2013 16:31 WIB

Jakarta - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan dua tersangka pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 30 sepeda motor berhasil diamankan dari tersangka.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/8). Tersangka pertama berinisial RSM (pelaku pencurian) dan IW sebagai penadah.
Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki pelaku berinisial RSM (28) karena berusaha kabur saat kepergok melakukan aksinya di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Β Β Β Β Sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai merk hasil pencurian, berhasil disita dari tangan pelaku.

Tersangka menunjukkan cara dia mencuri sepeda motor para korbannya.
Untuk sepeda motor tanpa surat-surat yang berhasil dicuri RSM, akan dilimpahkan ke penadah berinisial IW di luar Jakarta.
Pelaku RSM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Pelaku lain IW dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Pelaku Curanmor Dibekuk
Pelaku Curanmor Dibekuk
Pelaku Curanmor Dibekuk
Pelaku Curanmor Dibekuk
Pelaku Curanmor Dibekuk
Pelaku Curanmor Dibekuk


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads