Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/8). Tersangka pertama berinisial RSM (pelaku pencurian) dan IW sebagai penadah.
Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki pelaku berinisial RSM (28) karena berusaha kabur saat kepergok melakukan aksinya di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai merk hasil pencurian, berhasil disita dari tangan pelaku.
Tersangka menunjukkan cara dia mencuri sepeda motor para korbannya.
Untuk sepeda motor tanpa surat-surat yang berhasil dicuri RSM, akan dilimpahkan ke penadah berinisial IW di luar Jakarta.
Pelaku RSM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Pelaku lain IW dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.