Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

Foto

Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 13:20 WIB

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram, Kamis (25/4/2013). Ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Tarakan, Kalimantan Timur, dan di Bogor, Jawa Barat, yang kurirnya adalah TKI dari Malaysia.

Pemusnahan sabu dilakukan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan sabu tersebut.
Para tersangka dihadirkan dengan tangan terborgol.
Para tersangka akan dijerat pidana penyalahgunaan narkotika sesuai yang tertera di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 1112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Petugas melakukan uji laboratorium.
Barang bukti sabu tersebut seberat 1,8 kilogram.
Petugas menunjukkan paket yang berisi sabu.
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan
Sabu Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads