Pemusnahan sabu dilakukan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan sabu tersebut.
Para tersangka dihadirkan dengan tangan terborgol.
Para tersangka akan dijerat pidana penyalahgunaan narkotika sesuai yang tertera di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 1112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.