- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara, Rabu (10/10/2012). MK berpendapat, keberadaan UU Intelijen Negara justru penting untuk menghindari pengalaman kelam masa lalu, di mana warga Indonesia menjadi korban intelijen yang dijadikan alat penguasa.
Foto
MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara
Rabu, 10 Okt 2012 21:17 WIB
