MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara

Foto

MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 21:17 WIB

- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara, Rabu (10/10/2012). MK berpendapat, keberadaan UU Intelijen Negara justru penting untuk menghindari pengalaman kelam masa lalu, di mana warga Indonesia menjadi korban intelijen yang dijadikan alat penguasa.

Sidang uji materi UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD.
'Tiga pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menolak hukuman para pemohon untuk seluruhnya,' kata ketua majelis hakim Mahfud MD, dalam pembacaan putusan.
Sebelumnya, uji materi UU Intelijen Negara didaftarkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen negara di masa Orde Baru (Orba) pada 5 Januari 2012 silam. UU tersebut disahkan oleh DPR sejak Oktober 2011.
MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara
MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara
MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads