MK Tolak Uji Materi UU Intelijen Negara

Sidang uji materi UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD.
'Tiga pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menolak hukuman para pemohon untuk seluruhnya,' kata ketua majelis hakim Mahfud MD, dalam pembacaan putusan.
Sebelumnya, uji materi UU Intelijen Negara didaftarkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen negara di masa Orde Baru (Orba) pada 5 Januari 2012 silam. UU tersebut disahkan oleh DPR sejak Oktober 2011.
Sidang uji materi UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD.
Tiga pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menolak hukuman para pemohon untuk seluruhnya, kata ketua majelis hakim Mahfud MD, dalam pembacaan putusan.
Sebelumnya, uji materi UU Intelijen Negara didaftarkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen negara di masa Orde Baru (Orba) pada 5 Januari 2012 silam. UU tersebut disahkan oleh DPR sejak Oktober 2011.