LSM Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Foto

LSM Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 17:50 WIB

Jakarta - Para aktivs dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati menyambut baik langkah hakim MA yang membatalkan hukuman mati kepada gembong narkoba. Hal itu dinyatakan di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Direktur Operasioan Imparsial Bhatara Ibnu Reza (baju merah) mengapreasiasi pembatalan hukuman mati terhadap gembong narkoba. Namun Reza buru-buru membantah jika kegembiraan ini sebagai bentuk dukungan peredaran narkotika. Sebab pemberantasan narkotika harus dipandang secara menyeluruh dalam sebuah sistem penegakan hukum.
Para penolak hukuman mati itu yakni (kiri-kanan) Yura Pratama (LeIP), Alex Argo (LBH Masyarakat), Puri Kencana (KontraS), Bhatara Reza (Imparsial) dan seorang peneliti dari Ney York University Andrea Nieves.
Bagi Imparsial dan para aktivis, hukuman mati bukan jawaban dari pemberantasan kejahatan. Sebab masih bisa beroperasinya jaringan narkoba yang dikendalikan di penjara adalah kesalahan pengelola penjara.
LSM Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba
LSM Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba
LSM Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads