- Terdakwa kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Sidang menghadirkan saksi Haris Surahman. Haris disebut sebagai penghubung tiga pengusaha yang membutuhkan jasa Wa Ode untuk mengurus alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID).
Foto
Wa Ode Jalani Sidang Lanjutan
Selasa, 10 Jul 2012 17:10 WIB
