Wa Ode Nurhayati mendengarkan keterangan saksi Haris Surahman saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Ramses/detikcom.
Haris mengaku pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk suami Wa Ode Nurhayati, uang itu adalah bagian dari commitment fee dengan total Rp 6 miliar untuk mengurus alokasi anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Ramses/detikcom.
Wa Ode sempat ditegur oleh hakim karena tertawa saat mendengarkan keterangan saksi. Ramses/detikcom.
Wa Ode Nurhayati membantah keterangan Haris Surahman mengenai topik pembicaraan di Restoran Pulau Dua, Senayan pada Oktober 2010. Ramses/detikcom.
Wa Ode menegaskan pertemuan tersebut tidak membahas permintaan pengusaha Fahd Rafiq untuk mengurus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Ramses/detikcom.
Wa Ode berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ramses/detikcom.