Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis untuk terdakwa pembunuh Hertati (35) dan anaknya ER (6) yang mayatnya dimasukan dalam koper, Kamis (28/6/2012). Hakim menghukum Rahmat Awifi 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal pembunuhan. Sementara Kris Bayudi divonis bebas karena terbukti tidak bersalah. Kris berada di tempat lain saat kejadian.
Foto
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Kamis, 28 Jun 2012 16:31 WIB
