Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas

Foto

Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 28 Jun 2012 16:31 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis untuk terdakwa pembunuh Hertati (35) dan anaknya ER (6) yang mayatnya dimasukan dalam koper, Kamis (28/6/2012). Hakim menghukum Rahmat Awifi 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal pembunuhan. Sementara Kris Bayudi divonis bebas karena terbukti tidak bersalah. Kris berada di tempat lain saat kejadian.

(Ki-ka) terdakwa 2 Kris Bayudi dan terdakwa 1 Rahmat Awifi mendengarkan pembacaaan vonis hakim.
Setelah ditunda dua kali yaitu 12 Juni 2012 dan 26 Juni 2012, hakim akhirnya membacakan vonis untuk kedua terdakwa.
Terdakwa 1 Rahmat Awifi mengusap wajahnya ketika mendengar hukuman 15 tahun yang akan dijalaninya.
Orang tua terdakwa 1 Kris Bayudi menangis bahagia mendengar anaknya terbukti tak bersalah dan dibebaskan.
Terdakwa 1 Rahmat Awifi bersujud memohon maaf kepada ibunya.
Kedua terdakwa memeluk masing-masing orang tuanya.
Terdakwa 1 Rahmat Awifi saat dimasukkan ke dalam tahanan.
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas
Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads