Pembunuh dalam Koper, Satu Dipenjara-Satu Bebas BAGIKAN URL telah disalin (Ki-ka) terdakwa 2 Kris Bayudi dan terdakwa 1 Rahmat Awifi mendengarkan pembacaaan vonis hakim. Setelah ditunda dua kali yaitu 12 Juni 2012 dan 26 Juni 2012, hakim akhirnya membacakan vonis untuk kedua terdakwa. Terdakwa 1 Rahmat Awifi mengusap wajahnya ketika mendengar hukuman 15 tahun yang akan dijalaninya. Orang tua terdakwa 1 Kris Bayudi menangis bahagia mendengar anaknya terbukti tak bersalah dan dibebaskan. Terdakwa 1 Rahmat Awifi bersujud memohon maaf kepada ibunya. Kedua terdakwa memeluk masing-masing orang tuanya. Terdakwa 1 Rahmat Awifi saat dimasukkan ke dalam tahanan.