Sidang Pencurian Sandal Tidak Bisa Dihentikan

Foto

Sidang Pencurian Sandal Tidak Bisa Dihentikan

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 16:15 WIB

- Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rahmad memberi keterangan kepada wartawan di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta, Rabu (5/1). Menurutnya, jaksa sudah kepalang basah menyidangkan kasus pencurian sandal di PN Palu Sulawesi Tengah dengan terdakwa anak SMK setempat.

Noor Rahmad menyatakan pihaknya menyidangkan AAL karena pihak polisi yang sepasang sandalnya dicuri ngotot maju ke pengadilan.
Jaksa tidak bisa menolak keinginan korban yang merupakan polisi dari kesatuan Brimob. Padahal, jaksa berwewenang menghentikan perkara berkasnya di kejaksaan hingga tidak sampai berlanjut ke pengadilan.
Noor Rahmad menyatakan, jaksa akan tetap melanjutkan persidangan dengan tetap mengedepankan hati nurani. Wartawan banyak mempertanyakan kenapa pertimbangan hati nurani tidak diterapkan saat menerima berkas dari kepolisian.
Sidang Pencurian Sandal Tidak Bisa Dihentikan
Sidang Pencurian Sandal Tidak Bisa Dihentikan
Sidang Pencurian Sandal Tidak Bisa Dihentikan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads