Noor Rahmad menyatakan pihaknya menyidangkan AAL karena pihak polisi yang sepasang sandalnya dicuri ngotot maju ke pengadilan.
Jaksa tidak bisa menolak keinginan korban yang merupakan polisi dari kesatuan Brimob. Padahal, jaksa berwewenang menghentikan perkara berkasnya di kejaksaan hingga tidak sampai berlanjut ke pengadilan.
Noor Rahmad menyatakan, jaksa akan tetap melanjutkan persidangan dengan tetap mengedepankan hati nurani. Wartawan banyak mempertanyakan kenapa pertimbangan hati nurani tidak diterapkan saat menerima berkas dari kepolisian.