×
Ad

Jurnalis Kamboja Divonis 14 Tahun Penjara, Kebebasan Pers Tergerus

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Jumat, 26 Jun 2026 18:03 WIB
Vonis yang dipertegas oleh MA Kamboja ini hanya dapat dibatalkan oleh raja (Sopheng Cheang/AP Photo/picture alliance)
Phnom Penh -

Mahkamah Agung (MA) Kamboja mempertegas vonis bersalah atau tuduhan pengkhianatan dan hukuman 14 tahun penjara terhadap dua jurnalis yang mengunggah foto-foto di Facebook pada tahun 2025 terkait bentrokan perbatasan dengan Thailand. Dua jurnalis yang dimaksud ialah Phorn Sopheap dari Battambang Post TV Online dan Pheap Pheara dari TSP 68 TV Online.

Keputusan yang dibacakan pada Kamis (26/06) tersebut memicu tuduhan baru dari kelompok hak asasi manusia (HAM) bahwa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Hun Manet mempengaruhi pengadilan untuk membungkam kebebasan pers.

Salah satu tim kuasa hukum pihak terdakwa Kang Pothe Vireak menceritakan bahwa putusan penegasan itu dikeluarkan MA Kamboja lewat sebuah sidang singkat. Kang Pothe Vireak mengatakan bahwa pengadilan tertinggi menyebut vonis terhadap keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Kamboja.

Kedua jurnalis itu, Phorn Sopheap (39) dan Pheap Pheara (41), divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Provinsi Siem Reap pada Desember 2025 setelah dinyatakan bersalah karena "menyediakan informasi yang merugikan pertahanan nasional kepada negara asing" berdasarkan Pasal 445 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kamboja.

Keduanya ditangkap secara terpisah pada 31 Juli 2025 setelah kembali dari penugasan di Provinsi Oddar Meanchey. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Thailand dan menjadi salah satu lokasi dari pertempuran tahun 2025. Mereka dituduh memproduksi konten yang mengungkap posisi dan strategi militer Kamboja selama konflik tersebut.

Kebebasan pers Kamboja terancam?

Vonis mereka sebelumnya dikukuhkan oleh Pengadilan Banding Battambang pada Maret 2026. Kemudian pihak terdakwa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Putusan akhir yang dikeluarkan oleh MA tersebut hanya dapat dibatalkan oleh raja.

"Tindakan penuntutan yang tidak berdasar dan hukuman penjara yang kejam terhadap dua jurnalis ini menunjukkan sikap penghinaan pihak berwenang Kamboja terhadap kebebasan pers," kata Bryony Lau, Wakil Direktur Asia untuk Human Rights Watch, kepada The Associated Press.

"Dengan mengkriminalisasi jurnalisme dan memenjarakan jurnalis, pemerintahan Hun Manet membatasi sumber informasi independen bagi rakyat Kamboja dan menghambat kemampuan jurnalis untuk menceritakan kisah tentang Kamboja kepada dunia."

Menteri Informasi Kamboja Neth Pheaktra membela keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa pengadilan telah mencapai keputusan independen berdasarkan hukum, yang menurutnya "melindungi jurnalisme sekaligus menjaga keamanan nasional, stabilitas politik, dan pertahanan nasional."

"Kamboja sepenuhnya menghormati kebebasan pers dan peran penting jurnalis dalam masyarakat demokratis," katanya kepada AP. "Namun, jurnalis, yang posisinya sama dengan warga negara lain, harus membedakan antara jurnalisme yang sah dan tindakan yang melanggar hukum. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dilindungi, tetapi tidak tanpa batas, dan tidak memberikan kekebalan dari tanggung jawab pidana."

Kamboja telah mendapat kecaman internasional karena menangkap para aktivis, pegiat lingkungan, dan jurnalis, termasuk seorang reporter peraih penghargaan yang terlibat dalam investigasi korupsi dan pusat penipuan daring di negara tersebut.

Peringkat kebebasan pers Kamboja tahun ini diturunkan oleh kelompok advokasi dari Amerika Serikat (AS), Freedom House, karena "hampir semua media independen di negara tersebut telah tutup."

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Editor: Adelia Dinda Sani

width="1" height="1" />




(nvc/nvc)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork