Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Yang masih menjadi tanya apakah putusan MK itu berlaku sekarang atau periode mendatang.
(/)
Video 20Detik
Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Jelang Firli Cs Tuntas Menjabat
Jumat, 26 Mei 2023 05:19 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN