Highlight Breaking News

Sidang Replik Putri dan Eliezer

detikTV, dtv - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 10:22 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali digelar. Kali ini sidang beragendakan replik.

Sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoiterdakwa akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.

Sebelumnya, Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. SementaraRichard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.


(gra/gra)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork