Sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoiterdakwa akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.
Sebelumnya, Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. SementaraRichard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. (gra/gra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini