Sidang Replik Putri dan Eliezer

Highlight Breaking News

Sidang Replik Putri dan Eliezer

detikTV, dtv - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 10:22 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali digelar. Kali ini sidang beragendakan replik.

Sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoiterdakwa akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.

Sebelumnya, Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. SementaraRichard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. (gra/gra)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads