Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam kasus korupsi PT ASABRI. Heru diyakini mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun dan terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Ia dengan 7 terdakwa lainnya didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun.
(/)
Video 20Detik
Saat JPU Bacakan Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat
Selasa, 07 Des 2021 02:09 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN