Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Tram
Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam kasus korupsi PT
ASABRI. Heru diyakini mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun dan terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Ia dengan 7 terdakwa lainnya didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun.
(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini