Rekan Bang Jago Penjambret HP di Warteg Jakbar Ditangkap di Bogor

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 16:48 WIB
Foto: Polisi menampilkan Ryan Fauzi 'bang jago', pria bergolok yang merampas handphone (HP) di sebuah warteg di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar, dan rekannya, Andi. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap partner in crime Bang Jago penjambret ponsel di warteg kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), Ryan Fauzi. Partner in crime itu adalah Andi Subambang alias AS.

AS ditangkap saat kabur ke rumah istrinya di Bogor. Andi ditangkap pada Rabu (10/7) dini hari.

"Terhadap tersangka Andi alias A kita amankan di Bogor Kabupaten Bogor, Kecamatan Cigudeg. Tepatnya di rumah istrinya pada dini hari tersebut," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan dalam rilis di kantornya Rabu (10/7/2024).

Polisi menceritakan Andi tidak kooperatif saat hendak diamankan. Dia mengaku tak terlibat penjambretan di Jakarta Barat.

Pihak kepolisian awalnya mendatangi rumah yang ditinggali Andi dengan sang istri. Namun, Andi tak kunjung keluar meski posisinya sudah diketahui.

"Yang bersangkutan pada awalnya memang tidak kooperatif, tidak mau membuka pintu. Ternyata setelah kami keluar, saya bagi dua tim, tim 1 mencari di rumah keluarga dan saya masih menunggu di situ," lanjut dia.

"Dia ngintip, saat itulah saya langsung kasih peringatan kepada yang bersangkutan untuk keluar. dan memang keluar pada awal memang dia tidak mengakui nama dia andi karena kita tidak tahu visual seperti apa," imbuh dia.

Meski demikian, polisi telah mengantongi keterangan tersangka Ryan Fauzi soal ciri-ciri Andi.

"Tapi dengan ciri-ciri yang kita tahu dari pelaku sebelumnya, maka dari itu kita dapat amankan yang bersangkutan karena mempunyai tato di tangan sebelah kiri," jelas dia.

Diancam 9 Tahun Penjara

Polisi menangkap pria 'Bang Jago' bergolok RF alias Ryan Fauzi yang menggasak ponsel orang lain di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Atas aksinya itu tersangka diancam sembilan tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork