WNI Jadi Permanent Resident di Singapura Harus Ikut Wamil

WNI Jadi Permanent Resident di Singapura Harus Ikut Wamil

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 08:09 WIB
Jakarta - Ramai-ramai soal WNI yang menjadi paramiliter di Malaysia, kasus di Singapura juga perlu diwaspadai. Sebab pemerintah Singapura mewajibkan anak laki-laki generasi kedua yang mendaftar sebagai permanent resident (PR) untuk menjalani wajib militer (wamil). Diperkirakan saat ini ada sekitar 130 ribu WNI yang menetap di Singapura.

Keinginan untuk menjadi PR di Singapura cukup menggiurkan warga asing. Sebab, pemegang PR mendapat fasilitas layaknya warga Singapura. Antara lain mendapat subsidi biaya pendidikan, kesehatan dan juga tabungan CPF (semacam Jamsostek), serta memiliki properti pribadi.

Namun, konsekwensinya, pemegang PR harus mewajibkan anaknya untuk mengikuti wajib militer (national service/NS) saat berumur 16,5 tahun. Itu pun kalau anak-anak mereka ingin menjadi PR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, inilah yang harus diwaspadai. Bukankah, bila seorang warga negara Indonesia (WNI) mengikuti wamil, maka kewarganegaraan Indonesia akan hilang?

Sebagian WNI diyakini merasa kurang puas hanya memiliki izin kerja. Apalagi masa berlakunya hanya setahun atau dua tahun. Perlakuan dan fasilitas yang didapatkan juga seperti layaknya warga asing biasa dan tidak mendapat subsidi untuk pendidikan dan kesehatan.

Pemegang izin kerja juga tidak bisa membeli properti, kecuali yang berstatus free hold dan tidak terkena kewajiban membayar CPF. Mereka tidak memiliki kewajiban apa pun, selain membayar pajak penghasilan ke Singapura.

Ketentuan kewajiban wamil ini tercantum dalam ketentuan Imigrasi, Enlistment Act, www.ica.gov.sg. Sesuai ketentuan, semua pria warga negara Singapura dan PR wajib
mendaftarkan diri untuk mengikuti wamil begitu usianya mencapai 16 1/2 tahun.

Mereka diharuskan mengikuti wamil full-time selama 2 tahun pada usia 18 tahun, diikuti kemudian dengan 40 hari Operationally Ready National Service per tahun hingga usia 50 tahun (bagi perwira) atau 40 tahun (untuk golongan lain).

Pelamar yang mendapatkan status PR di bawah ketentuan generasi pertama melalui Skema Profesional/ Personel Teknis dan Skema Pekerja Ahli atau Skema Investor dibebaskan dari wamil. Anak laki-laki yang mendapatkan status PR berdasarkan sponsorship orangtua mereka, wajib menjalani wamil begitu berumur 16 1/2 tahun.

PR yang wajib wamil mau tak mau harus menjalaninya. Jika mereka melepas atau kehilangan status PR tanpa menjalani atau menyelesaikan NS secara penuh (full-time), maka itu akan berdampak pada aplikasi mereka untuk bekerja atau belajar di Singapura. (ita/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads