×
Ad

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segera Disidang

Shonya Nur Rohmatunnisya - detikNews
Kamis, 29 Okt 2026 15:01 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK telah menyerahkan Suhardiman ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti, kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebut penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Dia mengatakan jaksa akan menyusun surat dakwaan.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Budi mengajak masyarakat mengikuti perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan KPK melakukan proses hukum secara transparan.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas," katanya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork