KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Suhardiman

KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Kuansing Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Suhardiman

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 16:34 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (SA). KPK memanggil lagi Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), sebagai saksi.

Adapun pemeriksaan dijadwalkan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau. Total ada 10 saksi yang dipanggil hari ini.

"Hari ini Kamis (8/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JUP-Ketua KUD Prima Sehati," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ini keempat kalinya Ketua DPRD Kuansing dipanggil KPK. Dia sebelumnya telah dipanggil pada 8 dan 28 Juli serta 14 Agustus 2026.

KPK juga memanggil mantan Sekda Kuansing Dedy Sambudi hingga sejumlah ASN lainnya. Turut dipanggil juga dua staf khusus (stafsus) Suhardiman.

Berikut daftar saksi yang dipanggil selain Juprizal:

1. Fahdiansyah - Asisten I Pemkab. Kuansing/Pj. Sekda Pemkab Kuansing (2024-2025)
2. Dedy Sambudi - ASN/Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (4 Januari 2022 sampai 20 Maret 2024)
3. Deswan Antoni - ASN (Kepala Bagian Umum Kabupaten Kuantan Singingi)
4. Harry Panche - Kabid Penagihan, Keberatan, dan Pemeriksaan BAPENDA Kab Kuantan Singingi (2025 sampai Sekarang)
5. Mardansyah - Kepala Dinas DP2KBP3A (Dinas pengendalian pendudukan, Keluarga Berencana, Perlindungan Anak)
6. Masrul Hakim - ASN/Kepala Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi (Agustus 2025 dan Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi (Desember 2022 sampai Maret 2024)
7. Army Chaniago - Stafsus Bupati Kuansing (Januari 2024-2025)
8. Andi Cahyadi - Stafsus Bupati Kuansing (2024-2025)
9. Azhar - ASN/Asisten III/Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Kuantan Singingi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Simak juga Video KPK Sebut Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani

(ial/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini