Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segera Disidang

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segera Disidang

Shonya Nur Rohmatunnisya - detikNews
Kamis, 29 Okt 2026 15:01 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby  di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK telah menyerahkan Suhardiman ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti, kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebut penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Dia mengatakan jaksa akan menyusun surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengajak masyarakat mengikuti perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan KPK melakukan proses hukum secara transparan.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas," katanya.

Sebelumnya, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra, yang menjabat bupati, kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut, sedangkan pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Tonton juga video "Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing"

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini