Peradi Ingatkan Perampasan Aset Tak Jadi Target Pemasukan Negara

Peradi Ingatkan Perampasan Aset Tak Jadi Target Pemasukan Negara

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 28 Okt 2026 14:22 WIB
RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset
RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf mengingatkan agar perampasan aset tak dijadikan target pemasukan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan moral hazard.

"Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai. Karena ketika itu diset sebagai target, harus segini yang dicapai, apalagi diharapkan menjadi sumber pemasukan negara, di situ kreativitas menjadi muncul, di situ ada moral hazard," kata Ahmad Fikri Assegaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikri menjelaskan tekanan untuk memenuhi target dapat mendorong munculnya perilaku yang tidak benar. Dia mencontohkan risiko serupa bisa terjadi di lingkungan perusahaan saat seseorang dibebani target tertentu.

"Di situ orang akhirnya karena ada tekanan target, ya target harus dipenuhi. Dan ini bukan berlaku dalam konteks penegakan hukum saja, untuk bidang perusahaan pun ketika orang sudah ditetapkan target tertentu, itu kadang-kadang perilaku menjadi, ada risiko yang besar untuk perilaku yang tidak benar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredik J Pinakunary mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur batasan yang jelas terhadap aset yang dapat disita. Dia menekankan keterkaitan aset dengan tindak pidana harus dibuktikan untuk setiap aset, bukan seluruh harta milik pelaku.

"Berikut kita juga menyoroti tentang batasan-batasan agar tidak melebar. Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku," kata Fredik.

Fredik juga mengusulkan agar aset sah, seperti warisan yang tidak punya keterkaitan dengan tindak pidana, tak ikut dirampas. Menurutnya, hak ahli waris harus dilindungi jika dapat membuktikan kepemilikan atas aset tersebut.

"Selanjutnya aset sah, seperti warisan, tabungan yang tanpa ada keterkaitan atau nexus, tidak boleh disentuh," tuturnya.

Tonton juga video "Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset"

(ial/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini