Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi usulan KPK agar negara bisa merampas aset penyelenggara negara yang tak tercantum di LHKPN. Sahroni mengatakan perampasan aset pejabat tersebut harus dilakukan berdasarkan pembuktian dan landasan hukum yang jelas.
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Meski begitu, dia menilai aturan mengenai LHKPN juga perlu diperjelas. Termasuk terkait sanksi bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," ujarnya.
Sahroni mengatakan pembenahan LHKPN perlu dimulai dengan memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan. Dia menyoroti masih ada pejabat yang terlambat menyampaikan laporan atau belum melaporkan kekayaannya.
"Dimulai dari tertib melapor saja dahulu karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu," ujarnya.
"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," sambungnya.
Lebih lanjut, politikus NasDem ini mengatakan mekanisme pembuktian asal-usul harta dalam RUU Perampasan Aset, harus dirumuskan secara cermat. Hal itu, menurut dia, agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif tanpa mengabaikan hak warga negara.
"Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilanlah yang akan menentukan batas aset yang dirampas sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas," tuturnya.
"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberi usul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Dia mengusulkan RUU itu mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, dilansir Antara, Selasa (27/10).
Dia juga mengusulkan negara dapat merampas harga pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset juga harus mengatur mekanisme jika pejabat itu keberatan dengan perampasan.
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset," usulnya.
Saksikan Live DetikSore :
