RUU Perampasan Aset, Advokat Tegaskan Batas Waktu NCB Harus Jelas

RUU Perampasan Aset, Advokat Tegaskan Batas Waktu NCB Harus Jelas

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 28 Okt 2026 13:12 WIB
RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset
RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Advokat Amin Fahrudin mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertegas batas waktu aset yang bisa dirampas melalui mekanisme non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Dia mengatakan batas waktu atau tempus delicti perlu diperjelas.

"Saya merekomendasikan supaya tempus delicti NCB (non-conviction based) itu dipertegas, Pak. Jadi kan tadi RUU kita sudah memberikan limitasi pada delik formilnya. Nah, ini dari sisi pembuktian terbaliknya, ya kan? Penerapan illicit enrichment terbatasnya ini yang mengakomodasi unexplained wealth dan juga balanced burden of proof, ya," kata Amin dalam RDPU Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dia mencontohkan, jika seorang pejabat terjerat kasus korupsi, pembuktian terbalik terhadap asetnya seharusnya dimulai dari periode saat yang bersangkutan menjabat. Dia mengatakan periode sebelum menjabat tidak termasuk dalam perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak semuanya itu dinyatakan bahwa harta Anda itu tercemar, gitu loh, Pak. Jadi seorang pejabat seumpamanya, kalau dia pernah kena pidana, seumpamanya korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat," tuturnya.

"Mungkin dia background-nya sebelumnya pengusaha yang tidak ada kaitan, kan juga tidak bisa. Kalau pengusaha kan biasanya kerugiannya bukan kerugian negara, tapi kerugian pihak mitra, ya dalam hal ini mungkin urusannya adalah wanprestasi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Amin mengingatkan mekanisme NCB yang tidak memiliki batasan jelas berpotensi menyebabkan perampasan aset secara serampangan. Dia juga menyoroti kondisi administrasi aset di Indonesia yang belum memadai.

"Ini kan sebenarnya kan palugada nih, Pak, NCB ini, Pak. Kayak kapal keruk, Pak. Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak," tuturnya.

Tonton juga video "Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset"

(amw/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini