Pakar Soroti Perampasan Aset di Negara Inisiator, Bicara Kehati-hatian

Pakar Soroti Perampasan Aset di Negara Inisiator, Bicara Kehati-hatian

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 27 Okt 2026 16:53 WIB
Rapat RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR (Adrial/detikcom)
Rapat RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyoroti soal penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Yadi menyebut di negara inisiator, penerapan perampasan aset pun masih ditemukan tantangan tersendiri.

Hal itu dikatakan Yadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026). Yadi menyebut telah melakukan riset terhadap 78 negara.

"Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi. Kita lihat sekarang praktiknya, apakah benar dengan menetapkan undang-undang ini di berbagai negara itu, maka asset recovery-nya menjadi sangat masif," kata Yadi dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi menyebut, di lima negara inisiator, penerapannya pun masih kompleks. Di Amerika sendiri sudah berkali-kali dilakukan revisi undang-undangnya.

ADVERTISEMENT

"Pertama di Amerika. Di Amerika itu, karena dia ini lima negara inisiator awal, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Australia, nah, mereka sebagai inisiator awal pun sekarang kelabakan setelah mengesahkan undang-undang ini," ucapnya.

Yadi menyebut kerap terjadi konflik antarnegara pusat dan federal terkait perampasan aset ini. Dirinya juga mendorong pemberlakuan kompensasi terhadap aparat penegak hukum harus hati-hati.

"Sehingga orang rebut-rebutan antarlembaga, kemudian kalau di Amerika antarnegara bagian, karena ada kompensasi dan bagi hasil, begitu," tuturnya.

Kemudian di Inggris pernah membentuk lembaga untuk melakukan pemulihan aset tapi tidak maksimal, sehingga lembaga tersebut dibubarkan.

"Itu ketika dibentuk, satu badan pengelola asset recovery ini, dia diberi pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil asset recovery-nya hanya 23 juta euro. Itu yang membuat di Inggris itu dibubarkan kemudian dibentuk model baru," sebutnya.

Hal serupa juga terjadi di Inggris, yaitu pembiayaannya lebih besar dibanding pemulihan asetnya. Sedangkan di Italia, ada penurunan nilai aset yang disita.

"Di Italia, ini menarik di Italia. Di Italia, Bapak, Ibu, ini juga harus membuat kita hati-hati. Praktik di Italia itu 95 persen dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol," ujarnya.

Tonton juga video "Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset"

(ial/dwr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini