Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk industri perfilman Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong Jakarta menjadi pusat produksi film, bukan sekadar tempat menonton.
Pramono mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Menurutnya, insentif tersebut diberikan karena sebagian besar aktivitas industri perfilman Indonesia berada di Jakarta.
"Kenapa kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta," kata Pramono saat menghadiri World Conference on Creative Economy (WCCE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Pramono berharap keringanan pajak tersebut dapat menarik lebih banyak pelaku industri film untuk berkarya di Jakarta. Dengan begitu, Jakarta tidak hanya menjadi pasar bagi penonton film, tetapi juga menjadi tempat lahirnya karya-karya perfilman Indonesia.
"Harapannya Jakarta tidak hanya sekadar tempat untuk nonton film, tetapi juga sekaligus tempat untuk kreator bisa membuat film-film dan juga pembiayaannya tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan peraturan gubernur yang ada," ujarnya.
(bel/maa)