Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tengah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Di tengah kondisi ini, masyarakat dapat turut berperan dalam membantu penanganan dengan melaporkan keberadaan titik api kepada pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan satwa liar yang membutuhkan pertolongan akibat kebakaran. Untuk memudahkan pelaporan, terdapat sejumlah nomor penting yang dapat dihubungi sesuai dengan kebutuhan.
Mengutip informasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berikut daftar nomor penting untuk melaporkan karhutla dan membantu penyelamatan satwa liar.
1. Call Center Polri
Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui nomor 110. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam dan bebas biaya atau pulsa.
2. Posko Karhutla Kemenhut (Manggala Agni)
Untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan, masyarakat dapat menghubungi Posko Karhutla Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni. Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- WhatsApp: 0813-1003-5000
- Telepon: 021-5704618
- Email: posko.karhutla@kehutanan.go.id
Saat melapor, sampaikan informasi mengenai lokasi titik api secara jelas agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan lebih tepat.
3. Layanan Penyelamatan Satwa Liar (BKSDA)
Jika menemukan satwa liar yang membutuhkan pertolongan, masyarakat dapat menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat melalui kanal resminya. Berikut beberapa nomor yang dapat dihubungi:
- BKSDA Kalimantan Barat: 0811-577-6767
- BKSDA Kalimantan Tengah: 0811-5218-500
- BKSDA Kalimantan Timur: 0821-1333-8181
Saat melaporkan satwa liar yang membutuhkan pertolongan, masyarakat disarankan untuk menyampaikan informasi berikut:
- Lokasi penemuan: Sebutkan lokasi secara jelas dan sedetail mungkin.
- Jenis atau ciri-ciri satwa: Jelaskan jenis satwa jika diketahui, atau sampaikan ciri-ciri fisiknya.
- Kondisi satwa: Informasikan kondisi satwa dan, jika memungkinkan, sertakan foto atau video dari jarak aman.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyentuh, mengejar, memberi makan, atau memindahkan satwa liar tanpa arahan petugas. Langkah ini penting untuk menghindari risiko bagi keselamatan manusia maupun satwa serta membantu petugas melakukan penanganan yang tepat.
Simak Video 'Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Termasuk 3 Investor Asing':
(wia/zap)