Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi mengungkap ada seekor kera dengan luka bakar di dekat trafo.
Penyidik mengungkap gangguan bermula dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang memicu short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tidak berfungsi secara maksimal. Adapun kejadian blackout terlaporkan pada Senin (12/10/2026).
"Adanya titik leleh pada bagian bushing yang 150 kV trafo 1. Pada waktu yang bersamaan, tim juga menemukan seekor kera dekat trafo 1 dalam kondisi mengalami luka bakar," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan kera ini menjadi fokus dari penyidik. Penyidik mencari tahu hubungan terkait satwa itu dengan gangguan instalasi listrik.
"Hal tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengetahui mekanisme terjadinya hubungan singkat, termasuk kemungkinan keterkaitan satwa tersebut dengan gangguan pada instalasi listrik," katanya.
Penyidik juga mendalami pelaksanaan pengujian, pemeliharaan dan pengawasan terhadap sistem proteksi instalasi listrik ini. Termasuk mencari tahu wewenang dan tanggung jawab petugas.
Berdasarkan pendalaman tersebut, penyidik menemukan alat bukti. Lima tersangka pun ditetapkan. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AIP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, penyidik melanjutkan dengan gelar perkara dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat orang petugas PLN di Batam dengan berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang dari pihak kontraktor yang berinisial AIP," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Petugas Tidak Melakukan Pengawasan
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan soal kelalaian para tersangka. Tersangka tidak melakukan pengawasan untuk memitigasi masuknya hewan liar.
"Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian vendor yang mempunyai tugas untuk mengembalikan fungsi pagar yang dialiri listrik, seharusnya pagarnya segera dibuat dan dialiri listrik sehingga hewan liar tidak masuk," katanya.
Pagar yang mestinya dialiri listrik justru tidak dialiri listrik. Hanya ada kabel kecil di pagar tersebut.
"Pada saat kejadian itu tidak dilakukan, aliran listrik di atas pagar hanya ada kabel kecil, sehingga pagarnya bisa dilompati oleh hewan yang seharusnya tidak bisa masuk jika ada aliran listriknya," ungkapnya.
Simak juga Video 'Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan':










































