×
Ad

Waka Komisi I DPR Hormati MK Putuskan UU Peradilan Militer Harus Direvisi

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 19 Okt 2026 18:15 WIB
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum. Dave menekankan semua sama di hadapan hukum.

"Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer harus kita hormati dan tindak lanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku," kata Dave saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Ia memandang substansi putusan MK tersebut perlu menjadi acuan dalam pembahasan perubahan undang-undang bersama pemerintah. Terutama, lanjut dia, untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum serta memperkuat kepastian hukum.

"Terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, perubahan undang-undang perlu memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI perlu diproses melalui peradilan umum sesuai arah putusan MK, sedangkan tindak pidana militer ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga," ucap dia.

Lebih lanjut, Dave memandang semua pihak juga perlu melihat pembaruan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional, bukan sebagai pertentangan antara peradilan militer dan peradilan umum. "Peradilan militer tetap memiliki peran penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekhususan kehidupan dan tugas kemiliteran, sementara tindak pidana umum harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan yurisdiksi yang berlaku," imbuh dia.

Karena itu, dia berpendapat pembahasan perubahan UU Peradilan Militer nantinya perlu menghasilkan pengaturan yang tegas. Dengan demikian, menurut dia, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memberikan kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat.

"Yang terpenting, setiap proses peradilan harus menjunjung keadilan, akuntabilitas, dan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar dia.

Putusan MK

MK sebelumnya menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).




(maa/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork