Jawab Gugatan di MK, Pemerintah Jelaskan Praperadilan Tak Boleh Dicicil

Jawab Gugatan di MK, Pemerintah Jelaskan Praperadilan Tak Boleh Dicicil

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 19 Okt 2026 17:39 WIB
Tangkapan Layar Sidang MK (Dok. YouTube MK)
Tangkapan Layar Sidang MK (Dok. YouTube MK)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memberikan keterangan mewakili Presiden dalam sidang gugatan terkait KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy mengatakan praperadilan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikan Eddy dalam sidang perkara nomor 313, 316 dan 317/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Eddy didampingi oleh Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta di persidangan.

Awalnya, Ketua MK Suhartoyo bertanya tentang kemungkinan praperadilan diajukan seseorang lebih dari satu kali. Dia mencontohkan ada orang yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap upaya paksa lanjutan setelah ada putusan praperadilan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, seorang tersangka awalnya mengajukan gugatan atas penetapan tersangka, lalu diputus oleh hakim praperadilan. Setelah ada putusan praperadilan itu, penyidik ternyata melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan ataupun penyitaan. Nah, Suhartoyo bertanya apakah orang tersebut masih bisa mengajukan gugatan praperadilan atas upaya paksa lanjutan atau tidak.

"Kalau upaya paksa yang ada itu setelah proses praperadilan itu baru ada, misalnya upaya paksa lanjutan yang membersamai ketika ada praperadilan juga, apakah ini juga tertutup?" tanya Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

Wamenkum Eddy kemudian menjawab. Dia mengatakan awalnya draf RUU KUHAP dari DPR memberi peluang agar seseorang bisa mengajukan praperadilan untuk setiap upaya paksa. Eddy menyebutkan draf dari DPR saat itu mengatur ada enam jenis upaya paksa. Pemerintah kemudian menambah tiga poin upaya paksa dalam proses pembahasan sehingga terdapat sembilan jenis upaya paksa dalam KUHAP.

"Kalau Bapak-Ibu Majelis Mahkamah Konstitusi Yang Mulia bisa membayangkan kalau setiap upaya paksa dapat dilakukan praperadilan satu kali, kalau ada sembilan upaya paksa, maka bisa sembilan kali praperadilan. Itu akan menunda penyelesaian perkara, menunda penyelesaian perkara itu sama saja dengan menunda keadilan," ujar Eddy.

Eddy mengatakan pemerintah mengajukan agar praperadilan hanya dilakukan satu kali agar penyelesaian pokok perkara tidak tertunda. Namun, menurut dia, memang ada persoalan jika upaya paksa lanjutan terjadi setelah ada satu putusan praperadilan.

"Sehingga waktu itu kami memutuskan di kalangan pemerintah oleh aparat penegak hukum hanya satu kali untuk semua hal yang sama. Tapi pertanyaan Pak Ketua menjadi relevan bagaimana kalau upaya paksa itu terjadi setelah ada putusan praperadilan yang pertama," ujarnya.

Dia mengatakan gugatan praperadilan tidak bisa dilakukan secara mencicil terhadap upaya paksa yang sudah terjadi sebelum gugatan praperadilan diajukan. Menurut dia, hal itu sama dengan akal-akalan.

"Katakanlah pada praperadilan yang pertama itu sudah ada penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan. Maka itu tidak bisa dilakukan dengan nyicil-nyicil. Itu namanya akal-akalan. Hanya boleh satu kali saja. Silakan dia efektif semua diuji, tapi tidak bisa kemudian dicicil satu per satu," ujarnya.

Namun, kata Eddy, seseorang bisa mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap upaya paksa yang terjadi setelah adanya putusan praperadilan awal. Menurut dia, ruang untuk hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.

"Tetapi pertanyaan Pak Ketua menjadi menarik, bagaimana setelah ada putusan praperadilan ada upaya paksa lagi, itu bisa dimintakan praperadilan. Artinya, sebelum ada sidang atau itu teregister di pengadilan maka praperadilan itu masih tetap bisa dilakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, pemohon perkara 313 menggugat Pasal 62 ayat 5 dan 6 KUHAP yang mengatur tentang pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan. Sementara pemohon perkara 316 menggugat Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang mengatur tentang proses sidang pokok perkara tak bisa dimulai selama praperadilan belum selesai.

Berikutnya, pemohon perkara 317 menggugat pasal 158 KUHAP terkait praperadilan. Pemohon meminta MK mengatur objek praperadilan yang telah ada sebelum permohonan praperadilan diajukan tidak dapat diajukan secara terpisah atau dicicil dalam gugatan praperadilan lain.

Tonton juga video "Tindak Lanjut Kemenkes Terhadap Putusan MK soal Label GGL"

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini