Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum. Maruli mengatakan akan mempelajari putusan MK yang meminta UU Peradilan Militer untuk direvisi.
"Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maruli kemudian bicara soal kritik terkait prajurit diadili di peradilan militer itu membuat impunitas terhadap anggota TNI. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu," ujarnya.
Maruli menilai hukuman militer kepada prajurit TNI selama ini jauh lebih berat. Namun, Maruli menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK.
"Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," ucap Maruli.
Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera, mengatakan TNI AD taat konstitusi terkait putusan MK yang mengharuskan prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun, Tandy menegaskan revisi undang-undang tidak dilakukan oleh TNI AD.
"Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin," sebut Tandyo.
"Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu," imbuhnya.
MK sebelumnya menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
Tonton juga video "Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran Usia Putusan MK"
(dwr/dhn)









































