Botok AMPB Dipolisikan Buntut Siram Hakim PN Pati

Botok AMPB Dipolisikan Buntut Siram Hakim PN Pati

Arina Zulfa - detikNews
Rabu, 14 Okt 2026 19:26 WIB
Supriyono alias Botok saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (13/10/2026).
Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jakarta -

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus penyiraman juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Retno merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membenarkan adanya laporan terhadap Botok. Laporan itu diajukan Retno pada Senin (12/10/2026).

"Ya betul," kata Yuliyanto melalui pesan singkat dilansir detikJateng, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliyanto mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Botok terkait laporan tersebut. Laporan tersebut telah dilayangkan pada awal pekan ini.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini