Legislator NasDem Kecam Botok Siram Hakim PN Pati, Singgung Etika

Legislator NasDem Kecam Botok Siram Hakim PN Pati, Singgung Etika

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 13 Okt 2026 14:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL).
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL). (dok. Istimewa/YouTube TVRParlemen)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengecam aksi penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang terjadi saat audiensi di lingkungan pengadilan. Ia menilai tindakan itu tidak etis karena mencederai kehormatan hakim.

Rudianto Lallo menegaskan, dalam konteks penegakan hukum, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, hak tersebut perlu dijalankan dengan tetap menjaga etika, ketertiban, serta penghormatan terhadap lembaga yang menjadi tempat mencari keadilan.

"Aksi penyiraman terhadap hakim, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ekspresi kekecewaan. Tindakan tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap proses peradilan dan keselamatan aparat yang sedang menjalankan tugasnya," kata Rudianto Lallo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sikap kritis masyarakat terhadap proses hukum tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Meski demikian, ia menilai kritik seharusnya disampaikan melalui argumentasi, bukti, dan saluran pengaduan yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menjadi intimidasi.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Rudianto Lallo juga mengingatkan agar tuduhan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat terhadap aparat peradilan tetap harus memperoleh ruang untuk diperiksa secara objektif. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku agar kebenarannya dapat diuji berdasarkan bukti, bukan prasangka atau tindakan emosional.

"Kritik terhadap lembaga peradilan tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati hukum dan hak orang lain," terang Rudianto lebih lanjut.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati, Retno Lastiani.

Saksikan Live DetikSore:

(maa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini