Aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyiram air ke hakim saat audiensi di Pengadilan Negeri Pati menuai sorotan. Perbuatan Botok itu dianggap tak pantas.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Botok saat itu disebut mendampingi salah seorang warga melakukan audiensi dengan pengadilan.
Situasi disebut memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke Retno.
KY menganggap tindakan Botok tersebut tidak panas dilakukan di pengadilan. KY menganggap tindakan Botok telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Anita menyampaikan keprihatinan terhadap intimidasi tersebut. Dia mengatakan KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Anita.
Dia mengatakan KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Dia mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.
(haf/haf)