Aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyiram air ke hakim saat audiensi di Pengadilan Negeri Pati menuai sorotan. Perbuatan Botok itu dianggap tak pantas.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Botok saat itu disebut mendampingi salah seorang warga melakukan audiensi dengan pengadilan.
Situasi disebut memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke Retno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY menganggap tindakan Botok tersebut tidak panas dilakukan di pengadilan. KY menganggap tindakan Botok telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Anita menyampaikan keprihatinan terhadap intimidasi tersebut. Dia mengatakan KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini.
"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Anita.
Dia mengatakan KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Dia mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.
MA Sesalkan Penyiraman Air ke Hakim
MA juga buka suara. MA menyesalkan peristiwa itu dan membela hakim Retno.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA.
Heru mengatakan tindakan penyiraman hakim tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan itu mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.
Heru mengatakan MA tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Heru menyebutkan MA menyikapi insiden tersebut dengan serius.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
MA menyerahkan tindakan hukum terhadap peristiwa itu ke PN Pati. Dia mengatakan MA akan mengawal kasus tersebut.
"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.
MA Tak Temukan Indikasi Dugaan Suap yang Dituduhkan Botok
MA juga menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap hakim Retno Lastiani terkait dengan tuduhan menerima Rp 1 miliar yang dilontarkan Botok. MA menyebut klarifikasi dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA.
"Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya," ujar Heru.
Dia menyebut tidak ada indikasi terkait dugaan suap seperti yang dituduhkan Botok. Dia mengatakan hakim yang dituduh juga tidak pernah punya masalah integritas.
"Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ujarnya.
Dia juga menyebut PN Pati termasuk salah satu pengadilan yang mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dia menyesalkan insiden penyiraman air saat audiensi yang dilakukan Botok.
"Artinya kemungkinan itu kecil, tapi ya nanti akan kita lihat lah bagaimana perkembangannya," ujarnya.
Simak juga Video 'Bank Mandiri akan Aktifkan Lagi Rekening Botok Pati':










































