Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengaku diperintahkan atasannya untuk mengumpulkan uang operasional tidak resmi. Gatot mengatakan nilainya mencapai Rp 200 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Gatot, yang kini menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Gatot sendiri telah berstatus sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 3,25 miliar dari bos Blueray. Namun, Gatot belum mulai disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan perintah itu disampaikan Rizal saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada tahun 2025. Rizal dan Sisprian merupakan terdakwa lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Bea Cukai yang diadili dalam berkas terpisah dengan Budiman Bayu.
"Nah ini, kaitan dengan dana operasional. Apakah Saksi pernah berkomunikasi dengan Pak Sisprian kaitan tadi kontribusi ini, dana operasional ini, apakah pernah Saksi diminta untuk ikut mengumpulkan?" tanya jaksa.
"Ya, pernah," jawab Gatot.
"Itu kapan waktunya?" tanya jaksa.
"Kalau untuk spesifik, itu sekitar bulan, di awal bulan Juli, akhir bulan Juni atau awal bulan Juli. Itu yang spesifik kepada saya maupun Pak Sisprian," jawab Gatot.
Jaksa mendalami ucapan yang disampaikan Rizal dan Sisprian terkait pengumpulan uang operasional tidak resmi tersebut. Gatot mengaku diminta ikut mengumpulkan uang operasional tidak resmi Rp 200 juta per bulan.
"Bisa tolong Saksi ingat apa penyampaiannya? Apakah tadi penyampaiannya ini enam mata, ada tadi ada Saksi, ada Pak Sisprian, ada Pak Rizal, atau penyampaiannya empat mata masing-masing, Saksi dengan Pak Rizal, Saksi dengan Pak Sisprian? Bisa tolong diingat kembali," pinta jaksa.
"Bertiga. Jadi, kami, Pak, saya dan Pak Sis dipanggil oleh Direktur, Pak Rizal. Kemudian kami diminta untuk ya tadi mengumpulkan tiap bulan. Ada keperluan tiap bulan itu kami diminta untuk mengumpulkan dari masing-masing kami Rp 200 (juta)," jawab Gatot.
Jaksa kemudian bertanya untuk apa uang operasional Rp 200 juta per bulan tersebut. Gatot mengatakan uang itu digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan secara resmi.
"Untuk yang spesifik di awal bulan Juli itu karena ada informasi dari sekretariat bahwa dengan pergantian pimpinan yang membawa tim itu perlu dukungan operasional. Sementara tidak ada, yang saya dengar dari direktur yang disampaikan oleh sekretaris waktu itu, bahwa tidak dianggarkan untuk keperluan operasional tim dari pimpinan tersebut, maka dikoordinasikan oleh sekretaris ke Direktur P2," jawab Gatot.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Saksikan Live DetikSore :










































