Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Akui Terima Rp 3,25 M dari Bos Kargo

Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Akui Terima Rp 3,25 M dari Bos Kargo

Mulia Budi - detikNews
Senin, 12 Okt 2026 14:10 WIB
Ilustrasi Sidang Kasus Korupsi (Dok. detikcom)
Ilustrasi Sidang Kasus Korupsi (Dok. detikcom)
Jakarta -

Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023-Februari 2026, Gatot Heroe Hernanda, mengaku menerima uang Rp 3,25 miliar dari bos Blueray, John Field. Gatot mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK.

Hal itu disampaikan Gatot saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2DJBC Bea Cukai. Budiman sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar.

"Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?" tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, betul," jawab Gatot yang kini menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara ini. Namun Gatot belum diadili.

ADVERTISEMENT

Gatot mengatakan uang Rp 3,25 miliar itu diterima dalam bentuk dolar Singapura. Dia mengatakan uang itu sudah dikembalikan utuh ke KPK.

"Itu totalnya berapa, Saksi, yang Saksi sudah?" tanya jaksa.

"Tiga seperempat miliar (Rp 3,25 miliar)," jawab Gatot.

"Baik, dan uang yang Saksi dapatkan itu semuanya dalam bentuk SGD?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Gatot.

Jaksa kemudian menanyakan pecahan berapa yang diterima Gatot. Menurut Gatot, dia menerima uang dalam bentuk pecahan SGD 100 dan SGD 1.000.

"Tapi kalau yang di awal pada saat dikasih dalam bentuk amplop oleh Enov itu pecahannya ada dua macam itu tadi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Gatot.

Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh KPK. Total, ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga orang pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Berikutnya, ada empat orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Sementara itu, Gatot Heroe masih dalam proses penyidikan. Gatot ditahan di Rutan KPK.

Simak juga Video 'Cukai MBDK Diterapkan Semester II 2027, Ditargetkan Rp 1,7 T':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini