×
Ad

Guntur PDIP Minta KPU Tanggung Jawab soal Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 07 Okt 2026 16:10 WIB
Politikus PDIP Guntur Romli. (dok pribadi)
Jakarta -

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres 2024. PDIP meminta KPU menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.

Jubir PDIP Guntur Romli menilai putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran menyentuh persoalan tanggung jawab moral dalam jabatan publik. Guntur menilai persoalan itu bukan semata soal administrasi calon, tapi juga tentang kejujuran hingga tanggung jawab.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Guntur mengatakan setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan punya tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dia menekankan temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegas Guntur Romli.

Guntur menilai setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada publik.

"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," kata Guntur.

Meski begitu, dia memahami persoalan tersebut tak sederhana, termasuk untuk pemerintah. "Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.

Guntur menegaskan tak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Guntur meminta ada tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.

"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujarnya.




(amw/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork