Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Roy Suryo. Jaksa menegaskan dakwaan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah sesuai dengan undang-undang.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima," kata jaksa penuntut umum di PN Jaktim, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Jaksa menegaskan dakwaan yang disusun terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Selain itu, jaksa menegaskan dakwaan tersebut telah disusun dengan menguraikan secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya.
"Surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan UU secara lengkap yang mana berdasarkan dari keseluruhan para saksi yang saling berkaitan satu sama lain, serta alat bukti lain yang ada di berkas perkara yang memuat fakta dan kejadian, dan setiap fakta dan kejadian tersebut telah menggambar kualifikasi yuridis unsur vide Pasal 75 ayat 2 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Roy Suryo. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan sidang tersebut dilanjutkan ke pokok perkara.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Roy Suryo," katanya.
Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela pada Senin (19/10/2026).
"Giliran majelis musyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00, terdakwa tetap hadir dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim.