Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Okt 2026 16:11 WIB
Sidang Terdakwa Roy Suryo
Sidang Terdakwa Roy Suryo (Screenshoot YouTube PN Jaktim)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Roy Suryo. Jaksa menegaskan dakwaan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah sesuai dengan undang-undang.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima," kata jaksa penuntut umum di PN Jaktim, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Jaksa menegaskan dakwaan yang disusun terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Selain itu, jaksa menegaskan dakwaan tersebut telah disusun dengan menguraikan secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan UU secara lengkap yang mana berdasarkan dari keseluruhan para saksi yang saling berkaitan satu sama lain, serta alat bukti lain yang ada di berkas perkara yang memuat fakta dan kejadian, dan setiap fakta dan kejadian tersebut telah menggambar kualifikasi yuridis unsur vide Pasal 75 ayat 2 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Roy Suryo. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan sidang tersebut dilanjutkan ke pokok perkara.

ADVERTISEMENT

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Roy Suryo," katanya.

Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela pada Senin (19/10/2026).

"Giliran majelis musyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 pukul 09.00, terdakwa tetap hadir dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dakwaan Roy Suryo

Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.

Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa menyebutkan perbuatan Roy itu membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik Jokowi tercemar.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.

Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.

"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini