×
Ad

Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda gara-gara Mati Lampu

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Okt 2026 11:34 WIB
Ruang sidang PN Jaktim sempat mati lampu (Foto: Screenshoot Youtube PN Jaktim)
Jakarta -

Sidang lanjutan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo sempat dikagetkan oleh ruangan yang mendadak gelap. Hal itu akibat adanya listrik padam.

Diketahui, agenda sidang Roy Suryo hari ini adalah pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan yang dilakukan tim advokat Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan penundaan persidangan minggu lalu, hari ini pendapat dari Penuntut Umum atas perlawanan dari tim advokat terdakwa, sudah siap ya," kata hakim ketua di PN Jaktim, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

"Siap, Yang Mulia," kata jaksa.

Kemudian jaksa pun membacakan tanggapannya atas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo tersebut. Namun, di sela pembacaan tanggapan jaksa tersebut, ruang sidang mendadak gelap, speaker-nya pun mati karena listrik padam.

Hakim sempat menunda sidang sebentar. Tak lama kemudian, hakim meminta jaksa melanjutkan membacakan tanggapannya tersebut dengan kondisi ruangan masih gelap dan tanpa speaker.

Beberapa menit kemudian, ruangan kembali terang saat listrik kembali menyala. Jaksa pun melanjutkan membacakan tanggapannya tersebut.

Dalam membacakan tanggapannya, JPU sempat menyatakan agar hakim tidak menerima nota perlawanan kubu Roy Suryo yang mendalilkan mengenai error in objecto dan terkait putusan praperadilan Roy Suryo.

"Bahwa dalil perlawanan tim advokat terdakwa tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dikarenakan dalil tersebut merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara a quo," katanya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork