Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang dilakukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bertanya-tanya tentang ijazah Gibran.
Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9).
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Pemohon menyebut dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut ditutupi.
Pemohon mengatakan, jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara itu, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
Sidang kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan. Pada Jumat (2/10/2026), MK menghadirkan Dirjen pada Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan dari KBRI di Australia dan Singapura.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dia mengatakan ada sejumlah dokumen yang diserahkan dalam proses tersebut.
"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot.
Gogot mengatakan tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Dia menyebut syarat dokumen diatur dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Dokumen itu, katanya terdiri atas:
- Pasfoto,
- Paspor,
- Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli/sekolah asal di luar negeri.
- Ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah.
- Transkrip nilai
- Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
(haf/haf)