×
Ad

Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 19:58 WIB
Foto: Dwi R
Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan menjelaskan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang telah memasuki pembahasan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi). Daniel Johan mengatakan dalam RUU ini muncul adanya masukan soal Badan Satu Data Indonesia.

"Jadi semangatnya seperti Badan Reformasi Agraria ya. Salah satu masalah besar di dalam konteks data, kali ini kan data ya, itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data, masing-masing sektor punya data. Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia ini," kata Daniel Johan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Daniel Johan mengatakan nantinya publikasi data akan dilakukan tunggal dan diperkuat melalui produk undang-undang. Ia menyebut seluruh data di RI akan dinakhodai oleh Badan Satu Data Indonesia.

"Yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat. Jadi ntar seluruh kementerian ngikut, semua diorkestrasi oleh DSI. Semua ngikut sehingga tidak ada lagi dua data, semua satu data," ucap dia.

Daniel Johan mengatakan struktur Badan DSI akan dipimpin oleh Kepala Badan. Kendati demikian, penyempurnaan badan tersebut menjadi kewenangan Presiden RI.

"Ya ada, nanti ada kepala strukturnya. Meskipun kita serahkan ke presiden ya, gitu. Ke presiden, tetapi nanti leading dia akan berkoordinasi kuat dengan Bappenas. Nah, Menteri Bappenas," ucap dia.

Daniel menekankan data yang dikeluarkan oleh Badan DSI tersebut akan terbuka ke publik. Kendati demikian, ia menyinggung soal data krusial dan perlu disikapi dengan hati-hati terkait pertahanan dan keamanan negara.

"Yang nggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia, gitu. Nanti selama data umum itu bisa. Memang salah satunya juga mengatur bagaimana masyarakat bisa mengakses," kata Daniel Johan.

"Terbuka, terbuka, malah dipermudah, gitu," tambahnya.

Ketua DPP PKB ini mengatakan subtansi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang SDI sudah rampung. Ditargetkan RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).

"Ya kalau substansi sudah kelar semua sih ya, kan tinggal timus-timsin. Mudah-mudahan kalau lancar Senin sudah diambil keputusan sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna ditetapkan sebagai undang-undang hari Selasa. Tapi setidaknya ya masa sidang inilah kita ketemu," imbuhnya.



Simak Video "Ahmad Doli: Parlemen RI Dorong Stabilitas Global lewat Kaukus Perdamaian Dunia"

(dwr/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork